Ase Riyadi S.Ag Mengundurkan diri dari KPUD |
Tidak hanya itu ada beberapa pejabat KPU di berbagai daerah juga ikut bursa Calon Legislatif diantaranya Osin mantan Ketua KPU Kabupaten Bandung, Dia ditawari jadi Calon Legislatif dari Partai Demokrat. Para mantan KPU sebetulnya baru selesai bertugas pada September 2013.
Fenomena anggota KPU mendaftarkan diri sebagai caleg sebetulnya memang mencuat di Jawa Barat, tercatat ada tiga orang lagi mantan KPU yang ikut bertarung dalam bursa calon legislatif. Mereka adalah Ikin Sodikin (KPU Cimahi), Dadang (anggota KPU Garut),dan Nanang Herdiyana (KPU Ciamis). kenapa mereka ikut berbondong-bondong dengan calon yang lain mendaftar calon legislatif? ya karena ingin lebih mengabdi lagi ke masyarakat, kalau dulu mereka mengabdi menjadi suksesi pemilu dan sekarang menjadi nyata dalam mengabdi kemasyarakat.
Ikin mendaftar caleg untuk DPR dari PKB, Dadang menggunakan mesin politik Partai Demokrat untuk menjadi anggota DPRD Garut dan Nanang menggunakan perahu Demokrat untuk menjadi caleg di kabupaten Ciamis. Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menilai fenomena para mantan KPU mendaftar Caleg adalah hal yang lumrah dan wajar. Namu demikian lanjut dia yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. " Enggak apa-apa dong kan enggak masalah asal mengundurkan diri" Ujar Yayat kepada Wartawan di kantor KPU Jawa Barat, Jalan garut, Kota Bandung, senin (22/4).
Aturan baru KPU pusat terbilang fleksibel. Seorang pejabat penyelenggara boleh mengundurkan diri kapan saja. Dapat kita lihat kondisi itu berbeda pada pemilu sebelumnya 2004 dan 2009, pejabat penyelenggara dilarang mengundurkan diri kecuali sakit keras. "Kalau dulu,alasan apapun tidak boleh berhenti kecuali sakit permanen, tapi sekarang sudah tidak lagi" Katanya.
Maman dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar