About

SELAMAT DATANG DI BLOGS PPK KABANDUNGAN KABUPATEN SUKABUMI PPS KABANDUNGAN, TUGUBANDUNG, CIPEUTEUY, CIHAMERANG, MEKARJAYA, CIANAGA

Selasa, 23 April 2013

MANTAN KPU BERBURU KURSI WAKIL RAKYAT

      
Ase Riyadi S.Ag Mengundurkan diri dari KPUD

Ada pemandangan berbeda ketika pelantikan PPK se wilayah kerja KPUD kabupaten Sukabumi pada tanggal 4 April 2013 yang lalu. Ya dikarenakan pada acara sambutan Ketua KPUD Kabupaten Sukabumi Ase Riyadi S.Ag menyampaikan sepatah kata perpisahan. "dalam kesempatan ini saya mohon maaf tidak bisa bekerjasma lagi" ujar beliau "dalam waktu ini juga saya mengucapkan terima kasih telah bekerjasama dengan saya, dan insya Allah pada waktu ini saya akan menyerahkan surat Pengunduran Diri saya sebagai Ketua KPUD Kabupaten Sukabumi, karena amanah ini menjadi beban bagi saya" lanjut Bapak Ase Riyadi. Pada kesempatan tersebut Ketua KPUD Kabupaten Sukabumi Ase Riyadi S.Ag resmi mengundurkan diri dari jabatannya dan memilih bergabung untuk bertarung dalam memperebutkan kursi legislatif DPRD Kabupaten Sukabumi dari partai Golkar.
     Tidak hanya itu  ada beberapa pejabat KPU di berbagai daerah juga ikut bursa Calon Legislatif diantaranya Osin mantan Ketua KPU Kabupaten Bandung,  Dia ditawari jadi Calon Legislatif dari Partai Demokrat. Para mantan KPU sebetulnya baru selesai bertugas pada September 2013.
     Fenomena anggota KPU mendaftarkan diri sebagai caleg sebetulnya memang mencuat di Jawa Barat, tercatat ada tiga orang lagi mantan KPU yang ikut bertarung dalam bursa calon legislatif. Mereka adalah Ikin Sodikin (KPU Cimahi), Dadang (anggota KPU Garut),dan Nanang Herdiyana (KPU Ciamis). kenapa mereka ikut berbondong-bondong dengan calon yang lain mendaftar calon legislatif? ya karena ingin lebih mengabdi lagi ke masyarakat, kalau dulu mereka mengabdi menjadi suksesi pemilu dan sekarang menjadi nyata dalam mengabdi kemasyarakat.
     Ikin mendaftar caleg untuk DPR dari PKB, Dadang menggunakan mesin politik Partai Demokrat untuk menjadi anggota DPRD Garut dan Nanang menggunakan perahu Demokrat untuk menjadi caleg di kabupaten Ciamis. Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menilai fenomena para mantan KPU mendaftar Caleg adalah hal yang lumrah dan wajar. Namu demikian lanjut dia yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. " Enggak apa-apa dong kan enggak masalah asal mengundurkan diri" Ujar Yayat kepada Wartawan di kantor KPU Jawa Barat, Jalan garut, Kota Bandung, senin (22/4).
     Aturan baru KPU pusat terbilang fleksibel. Seorang pejabat penyelenggara boleh mengundurkan diri kapan saja. Dapat kita lihat kondisi itu berbeda pada pemilu sebelumnya 2004 dan 2009, pejabat penyelenggara dilarang mengundurkan diri kecuali sakit keras. "Kalau dulu,alasan apapun tidak boleh berhenti kecuali sakit permanen, tapi sekarang sudah tidak lagi" Katanya.

Maman dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar