Saya menilai gerakan tersebut penting dan perlu diapresiasi. Setidaknya ada tiga alasan, pertama, hal ini untuk mengevaluasi kinerja partai politik umumnya, dan DPR pada khususnya yaitu representasi hasil pemilu 2009. Kedua, menjadi cermin untuk pemilu 2014 dan format perbaikan parlemen mendatang terkait pemilihan caleg. Ketiga, ini bentuk pendidikan politik yang tidak diajarkan oleh partai dan pemerintah untuk memilih caleg yang berkualitas, tidak ‘bermasalah’, dan punya portofolio politik.
Formula yang dilakukan oleh civil society tersebut saya rasa dapat memberi penyeimbang bahkan bisa dibilang metode alternatif atas verifikasi administratif oleh KPU. Saat ini, Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU saat ini sedang memverifikasi 6.576 bakal calon yang sudah diserahkan oleh 12 partai politik. Rata-rata parpol menyerahkan lebih dari 560 nama bakal calon. Dari hal tersebut, KPU sangat sibuk dalam hal administratif belaka.
Sebagai catatan, ruang gelap ini memang sengaja dibuat oleh rezim agar tidak ada ruang partisipasi publik dalam proses pemilu. Dalam UU Pemilu, ruang publik hanya dalam hal masukan administratif, bukan rekam jejak caleg. Rezim parpol saat ini memang sengaja melokalisir masyarakat hanya sebagai pemilih, tanpa dibekali pendidikan politik. Sampai tahap ini, idiom ‘seperti memilih kucing dalam karung’ saat pemilu legislatif tampaknya hampir mendekati kebenaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu berdaya mengawal proses politik pemilu 2014 untuk meningkatkan derajat demokrasi Indonesia.Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar